Merdeka.com - Gubernur nonaktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dalam pledoinya tetap meyakini kasus dugaan suap yang menjerat dirinya ke meja hijau berbau politik. Gatot pun tak tanggung-tanggung menuding Tengku Erry Nuradi sebagai aktornya.
"Kami menyadari peristiwa sosial politik sangat kaitan dengan manuver yang dilakukan berbagai kepentingan politik dan digerakkan saudara wakil gubernur. Peristiwa ini lebih banyak nuansa politik," ucapnya saat membacakan pledoi dalam kasus suap hakim PTUN Medan dan mantan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/2).
Gatot pun berkeyakinan untuk menempuh jalur islah dengan wakilnya. "Kenapa islah penting? Karena Wakil Gubernur (Erry) adalah Ketua DPW Nasdem Sumut dan penegakan hukum di kejaksaan adalah kader Nasdem (HM Prasetyo). Maka islah ini kami sampaikan agar bisa dicabut (kasus dugaan korupsi Dana Bansos)," bebernya.
Lalu, menurut Gatot, islah pun terjadi di Kantor DPP Nasdem, Jalan Gondangdia, Jakarta. Islah dihadiri oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Kuasa hukum OC Kaligis, dan wakilnya pada saat itu Tengku Erry.
"Dengan pendekatan islah inilah bisa diselesaikan persoalan yang gak ada dalih sisi hukumnya," pungkasnya.
Diketahui, Gubernur nonaktif Sumatra Utara telah dituntut oleh JPU KPK dengan 4,5 tahun bui, serta istrinya, Evy yang dituntut 4 tahun bui dan masing-masing membayar denda Rp 200 juta, atau subsider 5 bulan.(meredeka.com)
"Kami menyadari peristiwa sosial politik sangat kaitan dengan manuver yang dilakukan berbagai kepentingan politik dan digerakkan saudara wakil gubernur. Peristiwa ini lebih banyak nuansa politik," ucapnya saat membacakan pledoi dalam kasus suap hakim PTUN Medan dan mantan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/2).
Gatot pun berkeyakinan untuk menempuh jalur islah dengan wakilnya. "Kenapa islah penting? Karena Wakil Gubernur (Erry) adalah Ketua DPW Nasdem Sumut dan penegakan hukum di kejaksaan adalah kader Nasdem (HM Prasetyo). Maka islah ini kami sampaikan agar bisa dicabut (kasus dugaan korupsi Dana Bansos)," bebernya.
Lalu, menurut Gatot, islah pun terjadi di Kantor DPP Nasdem, Jalan Gondangdia, Jakarta. Islah dihadiri oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Kuasa hukum OC Kaligis, dan wakilnya pada saat itu Tengku Erry.
"Dengan pendekatan islah inilah bisa diselesaikan persoalan yang gak ada dalih sisi hukumnya," pungkasnya.
Diketahui, Gubernur nonaktif Sumatra Utara telah dituntut oleh JPU KPK dengan 4,5 tahun bui, serta istrinya, Evy yang dituntut 4 tahun bui dan masing-masing membayar denda Rp 200 juta, atau subsider 5 bulan.(meredeka.com)


Post a Comment