Jakarta,13 aoktober 2016,Kepolisian RI saat ini tidak boleh berikilah lagi mengusut secara tuntas dugaan penistaan agama dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 terkait atas QS Al-Maidah Ayat 51.
Perbuatan Ahok yang telah melakukan penistaan agama itu sudah memenuhi unsur pidana sesuai alat bukti yang sah yakni Video dan pengakuan maaf Ahok, termasuk pernyataan dari Ormas-ormas Islam Besar di Indonesia, serta pejabat dan Lembaga tinggi negara.
Lembaga MUI secara resmi telah mengeluarkan pernyataan sikapnya melalui suratnya, menyatakan Ahok telah menistakan ayat alquran, melecehkan ulama dan perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Dengan adanya lebih dari dua alat bukti tersebut, maka Ahok sudah selayaknya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Kepolisian RI. Adapun KUHAP hanya mensyaratkan cukup dua alat bukti saja seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, terkait dengan pernyataan Ahok yang telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat secara luas, serta mengancam timbulnya perpecah belahnya antar kerukunan umat beragama dan keutuhan NKRI, maka ALIANSI BERSAMA RAKYAT 'AKBAR' yang tergabung dalam berbagai aliansi elemen pergerakan rakyat, menyampaikan sikap tuntutan:
1. Mendukung Keputusan Majelis Ulama Indonesia_ (MUI) secara penuh.
2. Menuntut institusi Kepolisian untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka dan menangkapnya dalam jangka waktu *1 x 24* jam, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
3. Menyeruhkan seluruh rakyat Indonesia dan seluruh umat Islam bersatu mengadili Ahok, jika institusi Kepolisian RI sebagai penegak hukum tidak mampu menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikianlah siaran pers in disampaikani, semoga Allah Subhanna Wata ala meridhoi perjuangan kita bersama, amiin yra.
*_JUBIR AKBAR_*
Rijal ijal (Ketua Presidum)
H. Daud
Martimus Amin
Dolli Yatim
Dondi Rivaldi
By : k3n

Post a Comment