Jakarta,10 September 2016.Cukup sudah rakyat jakarta harus menanggung hantaman banjir,macet, sumpek, gas polusi, dipimpin oleh penguasa arogan, memaki dan menyakiti hati rakyat kecil. Derita, airmata luka penggusuran tak manusiawi. kini rakyat jakarta kehilangan rasa amannya, kekhawatiran akan masa depan mereka karena hak-hak asasi yang terus ditindas, intimidasi, dan terancam terusir dari tanahnya.
Beni Pramula seorang Ketua pemuda islam Asia Afrika mengatakan bahwa Yusril izha mahendra adalah pilihan tepat bagi jakarta yang dilahirkan dari sejarah bangsa yang merasakan dan turut andil melalui tahapan tahapan perubahan negeri ini, yusril izha mahendra adalah pemimpin yang lahir dari akar kepedihan rakyat yang saat ini tengah terpenjara oleh kepentingan kepenting pemimpin yang zalim, penggusuran terjadi dimana mana merampas hak rakyat yang semakin menjerit di ibu kota ini, maka sudah tentu ibu kota ini harus memliki pemimpin perubahan yang berkarakter, ramah, pengasih, mengayomi, bermartabat, cerdas dan berhati nurani. Pemimpin yang mencintai dan dicintai oleh rakyatnya.
Selain itu Rijal Ijal ketua umum Komando Barisan Rakyat menyatakan bahwa kita harus realistis melihat siapa kandidat yang melakukan perlawanan terhadap kebringasan dan keganasan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta,maka itulah kandidat yang pantas memimpin DKI Jakarta.
Jakarta butuh calon pemimpin yang memang benar benar turun langsung menolong masyarakat,seperti yang di lihat saat ini hanya Yusril Ihza Mahendra yang melakukan itu,beliau melawan melalui jalur jalur hukum,tandas mantan ketua Pemenangan SBY saat pilpres 2 periode itu.
Di lain sisi Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa beliau siap dan sudah deal untuk turun di pilgub 2017 nanti.kita adalah ibukota negara,tapi kenapa masih banyak masyarakat miskin dan tergusur.Hal yang paling menyedihkan adalah penggusuran di lakukan oleh pemerintah daerah dan tanpa menggunakan prikemanusiaan.seharusnya pemerintah harus belajar UUD 45 pasal 28 tentang warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.selain itu pemerintah daerah DKI juga harus mempelajari apa arti dari pasal 34 UUD 45 bahwa fakir miskin dan anak terlantar di plihara oleh negara,jadi bukan di tindak seenaknya,pungkas pakar hukum tata negara itu. || k3n

Post a Comment