Jakarta,20 September 2016. Indonesia saat ini yang dipimpin oleh Presiden JOKOWI melalui Kabinet Kerja , tidak pernah berhenti Membuat GADUH , hal ini karena leadership dari seorang kepala negara terlalu Lemah , karena seringkali kita (Masyarakat) seakan - akan dibuat bingung oleh kegaduhan tersebut .
Setiap kebijakan yang diputuskan oleh kepala negara seringkali berakhir dengan polemik , dan tidak jarang pula keputusan kepala negara kontra diktif dengan Menteri .
Akhir - akhir ini yang menjadi tranding Topic adalah Tentang keputusan MenKo Bidang Kemaritiman,Luhut Binsar Pandjaitan , keputusan Luhut unyuk melanjutkan Reklamasi Pulau G,jelas sekali dalam hal ini,MenKo kemaritiman telah Melanggar KONSTITUSI .
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) yang Berbunyi : "Negara Indonesia Adalah Negara Hukum."
secara tidak sadar MenKo Bidang kemaritiman sudah melanggar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT (Tanggal 31 Mei 2016),dan Undang-Undang RI no 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara .
Bukankah persyaratan menjadi Seorang Menteri adalah setia Pada Pancasila sebagai dasar negara dan Konstitusi ???
Dalam konsep Trias POLITICA,Tupoksi Eksekutif Adalah pelaksana Undang-Undang ???
seharusnya sebelum Menjadi Seorang Menteri,setiap Calon Menteri memahami secara Integral tentang Tupoksi dan Tugas yang diamanahkan,agar kredibilitas seorang menteri tersebut tidak diragukan,dalam keputusannya Menko bidang Kemaritiman ,Luhut Binsar Pandjaitan Inkonstitusional,bahkan telah melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan.
sebelumnya Presiden Jokowi pada akhir bulan April lalu telah menginstruksikan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasioanal (BAPPENAS) Untuk mengintegrasikan perencanaan terkait Proyek Reklamasi Teluk Jkarta dan pengembangan terpadu Pesisir ibukota Negara,dan Presiden Jokowi menegaskan tidak boleh ada pelanggaran dari aturan yang berlaku sehingga harus ada sinkronisasi disemua kementrian dan lembaga agar tidak ada persoalan hukum nantinya .
padahal menurut Kepala BAPPENAS Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa Kajian proyek pengembangan Terpadu pesisir Ibukota Negara akan selesai pada oktober 2016.
Apabila kita melihat kedua keputusan pejabat negara interpretasinya jelas sangat Kontradiktif . muatan Politis dan kepentingan Kapitalis terkait Reklamasi PULAI G sangat Masive hegemoninya.
Secara Struktur Hirarki,Menteri kedudukannya dibawah Presiden,akan tetapi sepertinya terbalik,dalam Hal Proyek Reklamasi,kedudukan Jabatan Menteri terkesan lebih tinggi dari jabatan Presiden,Menko Bidang Kemaritiman Skeptis Terhadap Pimpinannya (Presiden).||k3n
Di tulis oleh : Arief Syaifuddin

Post a Comment