LAWAN PKI ADA PAYUNG HUKUM

Jakarta 7 Mei 2016

Jakarta,Kobar.id *BAHAYA LATEN PKI*, Rakyat bertindak ada payung Hukum

Info untuk dimonitor, didalami dan dikoordinasikan dengan unsur aparat intel di wilayah masing-masing :
_Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir PKI yg ke-102 pada tanggal 9 Mei 2016_ nanti akan *Membagi-bagikan Kaos Palu Arit Gratis* dengan Target 102.000 Kaos, saat ini sedang Proses Penyablonan dan lain-lainnya. Buku-buku Tetang PKI pun sudah Mulai Menyebar ke Banyak Daerah Khususnya Wilayah Djakarta Raya, Info ini langsung dari Akun yg Mengatasnamakan *Partai Komunis Indonesia*.

*Info* ini agar disebarluaskan untuk Mewaspadai tentang Bahaya Laten PKI kedepannya dan Supaya diketahui oleh Pihak Berwajib.

Sebagai payung hukum dan dasar utk bertindak terhadap aksi PKI yg akan muncul.

Kalau pihak-pihak yang berwenang diam tdk bertindak, maka Rakyat/masyarakat yg harus bertindak.
Rakyat/masyarakat Indonesia dilindungi Kosntitusi/Undang2/Hukum utk melakukan perlawanan thd kebangkitan komunis di NKRI ini, legalitas hukum nya:

- *TAP MPRS NO. XXV thn 1966 (LARANGAN KOMUNIS DI NKRI)*
- *UU NO. 27 THN. 1999* ttg perubahan pasal2 dlm KUHP khususnya di KUHP buku kedua Bab I ttg Kejahatan terhadap Keamanan Negara; sbb:

_Pasal 107 a (UU No.27/99) [1]_

Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dg lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudanya dipidana dg pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

_Pasal 107 b (UU No.27/99)_

Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dg lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yg berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dh pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

_Pasal 107 c (UU No.27/99)_

Barang siapa yg secara melawan hukum di muka umum dg lisan, tullsan dan atau metalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yg berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dg pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.

_Pasal 107 d (UU No.27/99)_

Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dg lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marx isme Leninisme dg maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dh pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

_Pasal 107 e (UU No.27/99)_

Dipidana dg pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:

a. barangsiapa yg mendirikan organisasi yg diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau

b.  barangsiapa yg mengadakan hubungan dg atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yg diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dg maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yg sah.

*PKI/KOMUNISME/LENIMISME/MARXISME DKK ADALAH KEJAHATAN THD KEAMANAN NEGARA...!!!*

_RAKYAT INDONESIA DILINDUNGI HUKUM UTK GANYANG PKI JIKA PIHAK2 YG BERWENANG DIAM...!!!_

*MARI KITA LAWAN...!!
MERDEKAAAAA....*

#WBinfo

Labels:

Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget