APAKAH METRO TV BEBAS DARI UU PERS DAN PENYIARAN ?

Jakarta,22 Agustus 2016,kobar.id .Menyikapi situasi dan kondisi perpolitikan di Indonesia belakangan ini semua seperti terbagi menjadi kelompok kelompok.

Pecahnya suara ini dimulai sejak awal pilpres.kubu yang ada saat ini kubu pendukung pemerintahan,dan kubu pengkritik kebijakan kebijakan yang di nilai tidak pro terhadap rakyat.

Kritikan yang di lakukan oleh masyarakat bisa kita lihat di media media social baik itu facebook,tweeter,path dan sebagainya.Tapi kebebasan mereka berpendapat di kekang oleh UU ITE .

Berbeda halnya dengan kondisi dunia PERS saat ini.Fahrul razi salah satu pengguna media social menerangkan bahwa sejatinya pihak media harus menyajikan informasi dan berita yang benar dan tidak mengandung unsur pendukungan terhadap pemerintahan.

Fahrul razi juga mengatakan bahwa dewan pers dan dewan penyiaran indonesia harus bertindak tegas terhadap media yang menyajikan informasi pembohongan publik.seperti yang baru terjadi baru baru ini tentang pemberitaan yang d sajikan metro tv yg memberitakan bahwa jokowi adalah presiden pertama yang menginjakkan kaki di tanah samosir sumatra utara.ini sudah sangat fatal karna membohongi seluruh rakyat indonesia,

Dewan pers dan Dewan penyiaran indonesia harus mengambil memberi sanksi tegas terhadap media media yang melanggar UU ITE dan UU pers,tandasnya.||k3n

Labels:

Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget