Jakarta,30 Agustusn2016, Nelayan tradisional jakarta hari jni mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN ) jakarta untuk bertemu dengan ketua PTTUN.
Mereka mengantarkan kontra memori banding atas jawaban dari memori banding Gubernur DKI Basuki Tjahya Purnama yang bersikukuh memberi izin kepada PT Muara Samudra Wisesa untuk melakukn project Reklamasi pulau G.
Dalam pertemuan tertutup di ruangan sidang PTTUN tersebut,Fahrul Razi By,SH salah satu anggota Komando Barisan Rakyat menyatakan bahwa PTTUN jakarta harus dan wajib membatalkan project Reklamasi yang di lakukan oleh pihak pengembang karna banyak kerugian yang di timbulkan akibat project yang di izinkan oleh gubernur DKI jakarta tersebut.Upaya banding yang di lakukan ahok tersebut juga di duga memyembunyikan suatu rahasia yang aneh,karna mantan mentri rizal ramli sudah memerintahkan untuk menghentikan pengerjaan project pulau buatan itu,akan tetapi ahok tetap membiarkan pengembang melakukan aktivitas project.
Selain itu Marthin selaku kuasa hukum nelayan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia memaparkan bahwa ada beberapa alasan untuk menolak banding yang di ajukan oleh pemprov jakarta dan PT.MWS.
Alasan pertama bahwa izin reklamasi tidak di dasarkan pada peraturan mengenai Rencana Zona Wilayah Pesisir dan pulau pulau kecil( RZWP3 ) pihak pengembang juga tidak mengikut partisipati masyarakat dalam perumusan kebijakan pemangunan reklamasi di teluk jakarta.|k3n

Post a Comment