KOBAR.ID,JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI
Jakarta hari ini resmi membuka pendaftaran bakal calon gubernur maupun
wakil gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen atau perorangan.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, syarat utama yang harus dipenuhi oleh para bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen yaitu harus memenuhi jumlah dukungan minimal 532.213 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kami tidak akan mengecek apakah dukungan ini benar apa tidak, dukungan ini ganda apa tidak. Yang penting jumlahnya terpenuhi dulu," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat,
Rabu (3/8/2016).
Seperti diketahui, pendaftaran calon gubernur maupun wakil gubernur jalur independen dibuka mulai 3 Agustus sampai 7 Agustus 2016 yang berlokasi Kantor KPU DKI Jakarta di Salemba, Jakarta Pusat.[okezone]
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, syarat utama yang harus dipenuhi oleh para bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen yaitu harus memenuhi jumlah dukungan minimal 532.213 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kami tidak akan mengecek apakah dukungan ini benar apa tidak, dukungan ini ganda apa tidak. Yang penting jumlahnya terpenuhi dulu," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat,
Rabu (3/8/2016).
Seperti diketahui, pendaftaran calon gubernur maupun wakil gubernur jalur independen dibuka mulai 3 Agustus sampai 7 Agustus 2016 yang berlokasi Kantor KPU DKI Jakarta di Salemba, Jakarta Pusat.[okezone]


Post a Comment