Jakarta,2 Agustus 2016,Undang-undang tax amnesty baru bulan lalu disahkan, meski menuai kecurigaan dan kontroversi. Sekarang, semua proses pemeriksaan tindak pidana perpajakan malah dihentikan pemerintah. Kira-kira apa maksudnya, ya?
Menurut seorang kawan di Ditjen Pajak, kebijakan pemerintah di bidang perpajakan ini terasa manis di atas, tapi pahit di bawah. Para pejabat ngomongnya manis-manis semua, sementara para pegawai di bawah kerjaannya banyak, sementara banyak potensi perolehan pajak dari kasus-kasus pajak yang sedang diperiksa, malah hilang tak berbekas.
Kawan saya itu bercerita betapa menyedihkan apa yang sedang terjadi...
"Ada Wajib Pajak (WP) Badan terindikasi mengkreditkan faktur tidak sebenernya sebesar 19 Milyar. Setelah drama tak koperatif berbulan-bulan lamanya dan bersitegang antar Petugas Pajak dan WP, akhirnya hasil konseling WP setuju membayar 19 Milyar. Lalu, lahirnya Tax Amnesty.
Wajib Pajak lalu memutuskan ikut program Tax Amnesty, dengan hanya membayar tebusan aset sebesar... Rp. 67.500,-. Jangan salah baca ya, itu artinya hanya enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah doang
Bukan cuma itu saja, ketika proses penelitian, system Tax Amnesty ternyata agak trouble. Wajib Pajak merasa dipersulit dan mengancam akan lapor ke saluran Presiden dan meminta kartu identitas sang petugas pajak. Sambil tersenyum sinis, sang Wajib Pajak berkata "Jangan main-main dengan Wajib Pajak, ya..."
Ada juga cerita lain...
"Ada seorang Wajib Pajak lainnya sudah mau membayar Rp 8 Milyar dari hasil pemeriksaan. Dia kemudisn ikut Amnesti Pajak akhirnya cuma bayar Rp 17,5 juta..."
Juga cerita seperti ini...
"Ada juga yang baru mau transaksi jual beli tanah dan bangunan tahun 2016. Mereka lalu kongkalikong dan bilang bahwa tanah dan bangunan itu sebetulnya sudah dibeli tahun 2015, dan baru sekarang mau dibuat AJB (Akta Jual Beli) dan balik nama. Dengan modal surat pernyataan dari penjual akhirnya bisa bebas PPh final 5 persen, dan cuma bayar tebusan 2 persen..."
Tampaknya jadi konlomerat di Indonesia memang benar-benar enak. Nunggak pajak diampuni, ngotak-atik dan ngakali pajak dihentikan penyidikannya. Sementara kelas pekerja dengan gaji hanya beberapa juta, terus dicekik pajak per kepala.
Coba pelajari lagi, bagaimana Indonesia terjebak krisis keuangan dulu karena banknya dicolong sendiri oleh para konglomerat pemiliknya... Tapi ternyata utangnya jadi tanggungan negara... Setelah itu mereka masih juga dapat dana rekap dan BLBI.
Nah, walaupun pada 1998 perusahaan mereka ancur ancuran dan perusahaan mereka disita pemerintah cq BPPN, ternyata perusahaan yang sudah disita pemerintah itu masih bisa dibeli lagi dengan harga murah. Padahal, duit BLBI-nya sudah mereka amankan di luar negeri selama belasan tahun semuanya tanpa pajak.
Tapi ternyata, pemerintah negeri ini pun baik banget. Buktinya, pemerintah dengan tangan terbuka mengampuni tunggakan setoran pajak selama belasan tahun itu. Habis ini kalau duitnya juga bakalan ditaruh di luar negeri lagi nggak masalah.
Lalu dari mana ekonomi Indonesia tetap jalan? Bukan karena konglomerat loh. Di fase awal, geliat ekonomi dipicu oleh konsumsi dan UKM. Selanjutnya dipacu oleh penjualan komoditas yaitu dari sumber daya alam. Itu pun sebagian besar dicuri dengan berbagai modus mulai dari menyelundup hingga transfer pricing yang membuat Indonesia semakin megap-megap lagi.
By : musda

Post a Comment